Sekretaris LPMI :
Bagian :
Sekretaris LPMI bertugas membantu Ketua dalam melaksanakan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Membantu Ketua dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pelaksanaan SPMI
Membantu Ketua dalam menyusun rencana strategis SPMI
Membantu Ketua dalam pengembangan SPMA (Akademik)
Membantu Ketua dalam menyusun Pedoman SPMI
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan monev internal sesuai prinsip PPEPP
Membantu Ketua dalam mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik
Membantu Ketua dalam mengembangkan sistem audit internal berbasis TI
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan monev di semua unit kerja, dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pengembangan SDM pelaksana audit mutu internal
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pengembangan SDM yang kompeten dalam pelaksanaan proses sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Membantu Ketua dalam pengembangan sistem peringatan dini berbasis TI untuk menjamin peningkatan kualifikasi sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atau saran auditor sertifikasi, dan asesor akreditasi nasional dan internasional
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan digitalisasi kearsipan program dan kegiatan SPMI di LPMI
Membantu Ketua dalam mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidangnya
Membantu Ketua dalam mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan SPMI setiap tahun
Membantu Ketua dalam menyusun RKAT LPMI
Membantu Ketua dalam menyusun Program Kerja LPMI
Mewakili Ketua menghadiri acara internal maupun eksternal apabila Ketua berhalangan hadir