• Kepala Pusat :

    Dr. I Gusti Ayu Vina Widiadnya Putri, S.S., M.Hum

  • Bagian :

    Pusat Evaluasi Kelayakan Akreditasi dan Sertifikasi

Evaluasi Kelayakan Akreditasi dan Sertifikasi

Kepala Pusat Evaluasi Kelayakan Akreditasi dan Sertifikasi memiliki tugas menyiapkan, melakukan pendampingan, dan evaluasi kelayakan sertifikasi serta akreditasi nasional dan internasional secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :

  • Menyusun rencana, program kegiatan, dan anggaran kelayakan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Menyusun atau memperbarui pedoman evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pemantauan evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Membuat sistem peringatan dini (early warning system) berbasis teknologi informasi untuk peningkatan kualifikasi sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Melakukan pelatihan SDM yang kompeten dalam melaksanakan proses sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Mendampingi perintisan pengajuan dokumen sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Mendampingi kegiatan simulasi dokumen pengajuan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Mendampingi kegiatan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Mendampingi tindak lanjut rekomendasi auditor sertifikasi dan asesor akreditasi nasional dan internasional

  • Memberikan saran atas pelaksanaan kegiatan pencapaian indikator sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional

  • Melakukan evaluasi secara periodik terkait komponen sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional

  • Melaporkan semua tugas dan permasalahan yang dihadapi kepada Ketua LPMI

  • Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan evaluasi kelayakan akreditasi dan sertifikasi