Kepala Pusat :
Bagian :
Kepala Pusat Evaluasi Kelayakan Akreditasi dan Sertifikasi memiliki tugas menyiapkan, melakukan pendampingan dan evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi baik nasional maupun internasional secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran terkait evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi baik nasional maupun internasional
Menyusun dan memperbaharui berbagai pedoman terkait evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi baik nasional maupun internasional
Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan melaporkan kegiatan terkait evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi baik nasional maupun internasional di lingkungan Unmas Denpasar
Membuat sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi sertifikasi dan akreditasi nasional maupun internasional
Melaksanakan kegiatan pelatihan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan proses sertifikasi dan akreditasi nasional maupun internasional
Mendampingi perintisan, penyusunan dan pengajuan dokumen sertifikasi dan akreditasi nasional maupun internasional
Melaksanakan simulasi terkait pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi nasional maupun internasional
Mendampingi pelaksanaan sertifikasi, akreditasi dan pemeringkatan nasional maupun internasional
Melakukan pendampingan terkait tindak lanjut hasil sertifikasi dan akreditasi nasional maupun internasional termasuk tindakan banding jika diperlukan
Memberikan saran pelaksanaan program kegiatan terkait pencapaian indikator/kriteria sertifikasi, akreditasi dan pemeringkatan nasional maupun internasional
Melaksanakan evaluasi secara periodik terkait komponen sertifikasi, akreditasi dan pemeringkatan nasional maupun internasional
Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan lomba Universitas Mahasaraswati Denpasar Annual Quality Award (UMDAQA)
Melaporkan semua tugas yang dikerjakan termasuk permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian tugas kepada Ketua LPMI
Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan evaluasi kelayakan akreditasi dan sertifikasi kepada ketua LPMI