Kepala Pusat :
Bagian :
Kepala Pusat Evaluasi Kelayakan Akreditasi dan Sertifikasi memiliki tugas menyiapkan, melakukan pendampingan, dan evaluasi kelayakan sertifikasi serta akreditasi nasional dan internasional secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Menyusun rencana, program kegiatan, dan anggaran kelayakan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Menyusun atau memperbarui pedoman evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pemantauan evaluasi kelayakan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Membuat sistem peringatan dini (early warning system) berbasis teknologi informasi untuk peningkatan kualifikasi sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Melakukan pelatihan SDM yang kompeten dalam melaksanakan proses sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Mendampingi perintisan pengajuan dokumen sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Mendampingi kegiatan simulasi dokumen pengajuan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Mendampingi kegiatan sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Mendampingi tindak lanjut rekomendasi auditor sertifikasi dan asesor akreditasi nasional dan internasional
Memberikan saran atas pelaksanaan kegiatan pencapaian indikator sertifikasi dan akreditasi nasional dan internasional
Melakukan evaluasi secara periodik terkait komponen sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Melaporkan semua tugas dan permasalahan yang dihadapi kepada Ketua LPMI
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan evaluasi kelayakan akreditasi dan sertifikasi