• Kepala Pusat :

    dr. Ni Made Ayu Masnathasari, S.Ked., M.Biomed

  • Bagian :

    Pusat Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal

Kepala Pusat Audit Mutu Internal memiliki tugas menyiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :

  • Menyusun usulan kegiatan dan anggaran pelaksanaan Audit Mutu Internal

  • Menyusun dan memperbarui pedoman pelaksanaan Audit Mutu Internal

  • Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal di lingkungan Unmas Denpasar

  • Melaksanakan kegiatan audit mutu internal berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu Unmas Denpasar

  • Mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan audit di semua unit kerja berikut tindak lanjut dan dokumentasinya

  • Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan kegiatan audit mutu internal

  • Menyiapkan dan mensosialisasikan instrumen terkait monitoring dan audit secara berkala

  • Menyusun program monev-in secara berkelanjutan di seluruh unit kerja di lingkungan Unmas Denpasar lingkup tridharma dan kemahasiswaan sesuai objek kendali mutu

  • Menyusun program pendidikan dan pelatihan sesuai hasil monitoring dan audit bekerja sama dengan Pusat Pelatihan dan Peningkatan Mutu sesuai standar mutu Unmas Denpasar

  • Menyusun jurnal evaluasi hasil monitoring dan audit bidang akademik dan non-akademik secara berkala

  • Melaporkan semua tugas dan permasalahan yang dihadapi kepada Ketua LPMI

  • Menyusun dan memperbarui pedoman monev internal

  • Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan audit mutu internal