Kepala Pusat :
Bagian :
Kepala Pusat Audit Mutu Internal memiliki tugas melaksanakan audit mutu internal secara berkala, serta memiliki fungsi :
Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran terkait audit mutu internal
Menyusun dan memperbaharui berbagai pedoman terkait audit mutu internal
Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan melaporkan kegiatan terkait audit mutu internal di lingkungan Unmas Denpasar
Melaksanakan audit mutu internal bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu
Mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya
Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia untuk pelaksanaan audit internal mutu
Menyiapkan dan mensosialisasikan instrumen terkait monev-in dan audit secara berkala
Menyusun program monev-in secara berkelanjutan diseluruh bidang kerja dan lingkup kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan kemahasiswaan di lingkungan Unmas Denpasar sesuai objek kendali mutu
Menyusun program pendidikan dan pelatihan sesuai hasil monev-in dan audit secara berkala dalam upaya peningkatan mutu sesuai standar mutu
Menyusun jurnal evaluasi hasil monev-in dan audit secara berkala
Melaporkan semua tugas yang dikerjakan termasuk permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian tugas kepada Ketua LPMI
Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan audit mutu internal kepada ketua LPMI