• Kepala Pusat :

    Dr. Gde Bagus Brahma Putra, S.E., M.Si., M.Par.

  • Bagian :

    Pusat Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal

Kepala Pusat Audit Mutu Internal memiliki tugas melaksanakan audit mutu internal secara berkala, serta memiliki fungsi :

  • Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran terkait audit mutu internal

  • Menyusun dan memperbaharui berbagai pedoman terkait audit mutu internal

  • Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan melaporkan kegiatan terkait audit mutu internal di lingkungan Unmas Denpasar

  • Melaksanakan audit mutu internal bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu

  • Mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya

  • Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia untuk pelaksanaan audit internal mutu

  • Menyiapkan dan mensosialisasikan instrumen terkait monev-in dan audit secara berkala

  • Menyusun program monev-in secara berkelanjutan diseluruh bidang kerja dan lingkup kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan kemahasiswaan di lingkungan Unmas Denpasar sesuai objek kendali mutu

  • Menyusun program pendidikan dan pelatihan sesuai hasil monev-in dan audit secara berkala dalam upaya peningkatan mutu sesuai standar mutu

  • Menyusun jurnal evaluasi hasil monev-in dan audit secara berkala

  • Melaporkan semua tugas yang dikerjakan termasuk permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian tugas kepada Ketua LPMI

  • Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya

  • Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan audit mutu internal kepada ketua LPMI