Kepala Pusat :
Bagian :
Kepala Pusat Audit Mutu Internal memiliki tugas menyiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Menyusun usulan kegiatan dan anggaran pelaksanaan Audit Mutu Internal
Menyusun dan memperbarui pedoman pelaksanaan Audit Mutu Internal
Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal di lingkungan Unmas Denpasar
Melaksanakan kegiatan audit mutu internal berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu Unmas Denpasar
Mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan audit di semua unit kerja berikut tindak lanjut dan dokumentasinya
Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten melaksanakan kegiatan audit mutu internal
Menyiapkan dan mensosialisasikan instrumen terkait monitoring dan audit secara berkala
Menyusun program monev-in secara berkelanjutan di seluruh unit kerja di lingkungan Unmas Denpasar lingkup tridharma dan kemahasiswaan sesuai objek kendali mutu
Menyusun program pendidikan dan pelatihan sesuai hasil monitoring dan audit bekerja sama dengan Pusat Pelatihan dan Peningkatan Mutu sesuai standar mutu Unmas Denpasar
Menyusun jurnal evaluasi hasil monitoring dan audit bidang akademik dan non-akademik secara berkala
Melaporkan semua tugas dan permasalahan yang dihadapi kepada Ketua LPMI
Menyusun dan memperbarui pedoman monev internal
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan audit mutu internal