• Ketua LPMI :

    Dr. Ni Nyoman Ayu Suryandari, S.E., M.Si., AK., CA

  • Bagian :

    Ketua LPMI

Ketua LPMI

Ketua LPMI bertugas melaksanakan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :

  • Membantu Wakil Rektor merumuskan kebijakan strategis terkait pelaksanaan SPMI

  • Menyusun rencana strategis SPMI

  • Pengembangan SPMA (Akademik)

  • Menyusun Pedoman SPMI

  • Mengoordinasikan pelaksanaan monev internal sesuai prinsip PPEPP

  • Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik

  • Mengembangkan sistem audit internal berbasis TI

  • Mengoordinasikan pelaksanaan monev di semua unit kerja, dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

  • Mengoordinasikan pengembangan SDM pelaksana audit mutu internal

  • Mengoordinasikan pengembangan SDM yang kompeten dalam pelaksanaan proses sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional

  • Pengembangan sistem peringatan dini berbasis TI untuk menjamin peningkatan kualifikasi sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional

  • Mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atau saran auditor sertifikasi, dan asesor akreditasi nasional dan internasional

  • Mengoordinasikan digitalisasi kearsipan program dan kegiatan SPMI di LPMI

  • Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidangnya

  • Mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan SPMI setiap tahun

  • Menyusun RKAT LPMI

  • Menyusun Program Kerja LPMI