Ketua LPMI :
Bagian :
Ketua LPMI bertugas melaksanakan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Membantu Wakil Rektor merumuskan kebijakan strategis terkait pelaksanaan SPMI
Menyusun rencana strategis SPMI
Pengembangan SPMA (Akademik)
Menyusun Pedoman SPMI
Mengoordinasikan pelaksanaan monev internal sesuai prinsip PPEPP
Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non-akademik
Mengembangkan sistem audit internal berbasis TI
Mengoordinasikan pelaksanaan monev di semua unit kerja, dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Mengoordinasikan pengembangan SDM pelaksana audit mutu internal
Mengoordinasikan pengembangan SDM yang kompeten dalam pelaksanaan proses sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Pengembangan sistem peringatan dini berbasis TI untuk menjamin peningkatan kualifikasi sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan sertifikasi, akreditasi, dan pemeringkatan nasional dan internasional
Mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atau saran auditor sertifikasi, dan asesor akreditasi nasional dan internasional
Mengoordinasikan digitalisasi kearsipan program dan kegiatan SPMI di LPMI
Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di bidangnya
Mengoordinasikan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan SPMI setiap tahun
Menyusun RKAT LPMI
Menyusun Program Kerja LPMI