Kepala Pusat :
Bagian :
Kepala Pusat Pengembangan Mutu dan Pelatihan memiliki tugas menyiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan mutu serta pelatihan manajemen (tata pamong dan tata kelola) bidang akademik dan non-akademik secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Menyusun usulan kegiatan pelatihan dan peningkatan mutu manajemen dalam bidang akademik dan non-akademik
Menyusun dan memperbarui pedoman pelaksanaan pelatihan dan peningkatan mutu
Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan terkait pelatihan dan peningkatan mutu manajemen di lingkungan Unmas Denpasar
Mengidentifikasi kebutuhan dan harapan sesuai rencana kinerja yang tertuang pada Renop Unmas Denpasar
Merumuskan sasaran mutu sesuai rencana kinerja yang tertuang pada Renop Unmas Denpasar
Melakukan analisis risiko terhadap rencana kinerja Unmas Denpasar yang menggambarkan ketercapaian sasaran mutu
Menyusun rencana kinerja terkait peningkatan mutu dari hasil monev/audit internal
Merencanakan, melaksanakan, dan membuat laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) berkenaan dengan ketidaktercapaian sasaran mutu yang memiliki risiko tinggi terhadap peningkatan akreditasi dan cluster Unmas Denpasar
Merumuskan program pengembangan sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari sejumlah temuan berbasis risiko di bidang akademik maupun nonakademik
Melaporkan semua tugas dan permasalahan yang dihadapi kepada Ketua LPMI
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan pelatihan dan peningkatan mutu