Kepala Pusat :
Bagian :
Kepala Pusat Pelatihan dan Peningkatan Mutu memiliki tugas menyiapkan, melaksanakan dan melakukan evaluasi terkait kegiatan pelatihan dan peningkatan mutu secara konsisten dan berkelanjutan, serta memiliki fungsi :
Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran terkait pelatihan dan peningkatan mutu
Menyusun dan memperbaharui berbagai pedoman terkait pelatihan dan peningkatan mutu
Merencanakan, melaksanakan, memantau, dan melaporkan kegiatan terkait pelatihan dan peningkatan mutu di lingkungan Unmas Denpasar
Mengidentifikasi kebutuhan dan harapan sesuai rencana kinerja yang tertuang pada Renop Unmas Denpasar
Merumuskan sasaran mutu sesuai rencana kinerja yang tertuang pada Renop Unmas Denpasar
Melakukan analisis resiko terhadap rencana kinerja Unmas Denpasar yang menggambarkan ketercapaian sasaran mutu
Menyusun rencana kinerja terkait peningkatan mutu dari hasil monev/audit internal
Merencanakan, melaksanakan, dan membuat laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) berkenaan dengan ketidaktercapaian sasaran mutu yang memiliki resiko tinggi terhadap peningkatan akreditasi dan cluster Unmas Denpasar
Merumuskan program pengembangan sebagai Rencana Tindak Lanjut(RTL) dari sejumlah temuan berbasis risiko di bidang akademik maupun nonakademik
Melakukan pelatihan dan berbagai bentuk kegiatan lainnya untuk peningkatan mutu akademik dan non akademik secara mandiri atau lintas Unit Pelaksana Program Studi (UPPS) dan program studi
Melaporkan semua tugas yang dikerjakan termasuk permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian tugas kepada Ketua LPMI
Melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya
Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan pelatihan dan peningkatan mutu kepada ketua LPMI